Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah Unit dari Fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas dan Program Studi yang berada di lingkungan Fakultas Ekonimi dan Bisnis Universitas Tadulako.
Tugas Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal FEB, serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas penjaminan mutu fakultas, Unit Penjaminan Mutu membentuk 3 Bidang sesuai dengan SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 3782/UN28/KP/2021 Tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Nomor 1610/UN28/KP/2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangakatan Pengelola Unit Penjaminan Mutu Pada Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Periode 2018-2022. Adapun 3 Bidang yang ada di Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis berserta Tugas Pokok dan Fungsinya adalah sebagai Berikut :
- Bidang Dokumen Mutu
- Menyiapkan Perangkat dan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu
- Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan mutu di tiap prodi
- Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi dilingkungan fakultas
- Bidang Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan fakultas dalam bidang akademik dan Non Akademik
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan fakultas dalam bidang akademik dan Non Akademik
- Bidang Audit Mutu Internal
- Melaksanakan audit mutu internal pada tiap prodi dilingkungan fakultas
Fungsi Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:
- Merumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik FEB Untad, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan Program Studi;
- Merumusan dan mengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu FEB Untad;
- Melaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu FEB Untad;
- Merumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu FEB Untad;
- Mengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
- Melaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
- Menyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan.
- Melaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Fakultas dan Program Studi
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.